Buruh Kecewa, Tolak Penetapan UMP Murah

upah minimum provinsi

topmetro.news – Elemen buruh metal menyampaikan kekecewaan kepada Pemprov Sumut atas penetapan ‘upah murah’ yang kembali diberlakukan pada 2020. Dalam aksinya di depan kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11/2019) siang, mereka menolak kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51%.

“Cabut kebijakan ‘upah murah’. PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Naikkan UMP dan UMK kabupaten/kota di Sumut 2020 sebesar 15 persen,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyuarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Juga minta sistem kerja ‘perbudakan’ seperti outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan agar segera dihapuskan. Selain itu mereka meminta agar Gubernur Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas dan kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sumut.

“Kami juga minta agar gubernur segera selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumut yang melibatkan para serikat buruh oleh pihak-pihak perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” katanya didampingi Sekretaris FSPMI Tony Rickson Silalahi.

UMP dan UMK

Perwakilan buruh diterima di Kantor Gubsu diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Maruli Silitonga dan Kasubbag Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Salman | topmetro.news

Tak sampai satu jam berorasi, perwakilan ratusan massa aksi diterima Kadis Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar, didampingi Kabid HI Maruli Silitonga dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu. “Intinya kertas aspirasi ini sudah kami terima. Dan nantinya akan kami serahkan ke pemerintah pusat,” ucap Harianto.

Dia mengutarakan pihaknya tidak bisa semena-mena dalam membuat kebijakan. Sebab regulasi sekaitan penetapan upah minimum provinsi bersumber dari pemerintah pusat. “Jangan dibandingkan antara DKI dan Sumut. Karena DKI itu tidak ada UMK. Kalau kita justru selain ada UMK, juga ada UMP. Dan besaran UMK jauh lebih besar ketimbang UMP. Misalnya UMK Medan,” katanya.

Berkenaan dengan penegakan hukum yang melibatkan para buruh di Sumut, pihaknya mengaku beberapa dari tuntutan FSPMI sudah ditindaklanjuti. Lalu ada juga yang terus didalami Disnaker Sumut. “Percayalah untuk permasalahan yang belum tuntas, kami masih terus melakukan upaya. Agar tidak ada hak-hak buruh kita yang terabaikan. Kasih kami waktu untuk menyelesaikannya,” kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah resmi menetapkan upah minimum Provinsi Sumut 2020 sebesar Rp2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut No. 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019. Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51%. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp196.019,63.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment